Jumat 10 Nov 2017 06:02 WIB

Proses Panjang Pahlawan Nasional Lafran Pane

LafranPane
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ahli waris empat tokoh nasional memanjatkan doa usai penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).

Bahwa melalui pertemuan mendadak MN dan Majelis Wilayah (MW) KAHMI dengan Presiden Jokowi lahir Keputusan Presiden tentang Prof Drs H Lafran Pane, itulah puncak dari segenap ikhtiar keluarga besar HMI.

Berbeda dengan di masa sebelum lahirnya Undang-undang No. 20/2009, sekarang Presiden tidak bisa sesuka hatinya menetapkan seseorang menjadi pahlawan nasional. Penggunaan hak prerogatifnya diatur dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, betapapun terkesan spontan,  Lafran Pane tidak mungkin ditetapkan menjadi pahlawan nasional jika nama Lafran sebelumnya tidak diproses pengusulannya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karena pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane telah diuji melalui 27 seminar dengan para pakar yang kompeten di bidangnya,  diseleksi kelengkapan persyaratan administrasinya sejak pemerintah kota Yogyakarta sampai Kementerian Sosial, dan didiskusikan secara mendalam oleh para pakar di TP2GP, maka penetapan Lafran Pane dan tokoh-tokoh lain menjadi pahlawan nasional bukanlah anugerah,  hadiah,  atau pemberian. Penetapan itu adalah pengukuhan terhadap rekam jejak kepahlawanan yang telah teruji.

Bahwa kita wajib menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menggunakan hak prerogatifnya untuk mengukuhkan Lafran Pane sebagai pahlawan nasional, itu tidak boleh mengurangi ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh komponen masyarakat yang telah mengusulkan dan merekomendasikan Lafran Pane menjadi pahlawan nasional. Tanpa usul dan rekomendasi dari masyarakat, bagaimana pula kepahlawan Lafran Pane akan diproses?

Meminjam Manai Shopiaan, penetapan Lafran Pane sebagai pahlawan nasional adalah kehormatan bagi yang berhak.

*Lukman Hakiem, Ketua Umum HMI Cabang Yogyakarta 1983-1984.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement