Jumat 10 Nov 2017 06:02 WIB

Proses Panjang Pahlawan Nasional Lafran Pane

LafranPane
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ahli waris dari empat tokoh nasional mengikuti upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11).

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Mensos Khofifah Indar Parawansa --setelah melihat seluruh persyaratan administratifnya lengkap-- meneruskan usul dari Yogya itu ke Tim Pengkaji dan Penilai Gelar Pusat (TP2GP), sebuah tim independen terdiri dari para pakar sejarah yang sama sekali tidak bisa dicampuri oleh Mensos sekalipun.

Melalui berbagai penilaian, Lafran Pane --bersama beberapa tokoh lain-- oleh TP2GP dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pahlawan nasional.

Hasil kajian dan penelitian TP2GP itu oleh Mensos diteruskan kepada Presiden Jokowi melalui Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Di sini urusan administrasi selesai. Sebab sesudah tiba di tangan Presiden, yang berlaku kemudian ialah hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Maka,  ketika pada 2016 Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya hanya untuk K H As'ad Sjamsul Arifin, tidak siapapun boleh memerotes keputusan Presiden Jokowi itu.

MN KAHMI dan keluarga besar HMI mungkin kecewa dengan keputusan Presiden yang "mengabaikan" Lafran Pane, akan tetapi kekecewaan itu tidak dibiarkan tanpa arah.  Di bawah arahan Akbar Tandjung, panitia membuka komunikasi dengan Kemensos, mendiskusikan kemungkinan langkah yang bisa diambil untuk melanjutkan pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane.

Dalam hal ini patut diapresiasi sikap Mensos Khofifah yang sangat terbuka. Oleh karena Lafran Pane sudah lolos seleksi,  Khofifah menyarankan agar KAHMI menulis surat kepada Presiden dan Mensos agar dengan dasar surat itu pada 2017 Kemensos dapat mengajukan kembali Lafran Pane.

Saran Mensos Khofifah ditindaklanjuti, dan kelanjutannya sudah diketahui bersama: urusan administrasi pengusulan pahlawan nasional Lafran Pane beralih dari ranah administrasi ke ranah politik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement