Kamis 09 Nov 2017 20:31 WIB

Usut Kasus Dua Pimpinan KPK, Polri Janji Taati UU Tipikor

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri
Foto: Beawiharta/Reuters
Irjen Pol Setyo Wasisto, Kepala Divisi Humas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri diingatkan untuk mematuhi Pasal 25 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Polri pun memastikan menaati pasal tersebut.

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 apabila pada pengusutan korupsi ada tindak pidananya, maka yang didahulukan adalah korupsinya. Tetapi dalam hal ini, yang dilaporkan adalah para pimpinan hingga penyidik KPK.

"Lha yang dilaporkan melakukan korupsi tidak? Kan tidak kan, berarti itu pidana, itu ranahnya polisi," kata Setyo di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11).

Dengan demikian, pengusutan kasus kedua pemimpin KPK dan penyidiknya ini pun masih bisa diteruskan. Setyo pun menambahkan, saat ini polisi masih akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli sebelum menentukan tersangka.

"Rencana tindak lanjutnya pasti penyidik mempunyai rencana tindak lanjut, untuk memeriksa atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli," kata Setyo.

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri. Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement