Kamis 09 Nov 2017 20:27 WIB

Aris Budiman Juga Termasuk yang Dilaporkan ke Bareskrim

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diketahui tidak hanya menyeret nama mereka berdua. Kasus ini juga menyeret nama petinggi KPK lainnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, ia telah berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Nahak. "Disampaikan itu berawal dari laporan tanggal 9 Oktober kemarin oleh pengacara saudara Setya Novanto yang melaporkan dua oang pimpinan KPK, Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman dan beberapa penyidik," ujar Tito di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/11).

Seperti diketahui sebelumnya, laporan tersebut terkait pasca keputusan praperadilan yang isinya menyatakan, bahwa status tersangka Setya Novanto tidak sah. Sehingga, pengacara Setya Novanto kemudian melaporkan bahwa semua administrasi dan semua tindakan hukum yg dilakukan sebelum keputusan dianggap tidak sah.  "Berarti ada dilaporkan pemalsuan kemudian tindakan hukum speeti percegahan dianggap tidak sah sehingga dianggap melanggar pasal," kata Tito.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri. Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement