Kamis 09 Nov 2017 16:17 WIB

Dua Pimpinan KPK Dilaporkan, Kapolri: Kasus yang Menarik

Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhati-hati menangani perkara dua pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dokumen palsu. "Ini suatu permasalahan hukum yang menarik, saya meminta penyidik berhati-hati," kata Tito di Jakarta, Kamis (9/11).

Tito mengatakan, persoalan hakim yang mengabulkan praperadilan penetapan seorang tersangka tidak sah merupakan 'celah hukum' untuk digugat balik seseorang yang telah ditetapkan tersangka. Kapolri juga mengarahkan penyidik Polri meminta keterangan sejumlah saksi ahli pidana hukum lantaran akan munculkan pandangan yang berbeda-beda terhadap dampak pengabulan putusan praperadilan.

Kapolri mendukung proses penegakkan hukum yang sesuai aturan dan prosedur terhadap seluruh Warga Negara Indonesia. Ia pun menjamin institusinya tetap menjaga hubungan sinergis bersama instansi lainnya.

Tito menegaskan komitmen dan tidak ingin menimbulkan situasi gaduh yang berdampak terhadap hubungan Polri dan KPK memburuk. "Saya sebagai pimpinan Kapolri tidak ingin Polri berbenturan dengan lembaga lain, nanti ada yang diuntungkan," ujar Tito.

Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status kasus pelaporan terhadap ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke tingkat penyidikan. Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan nomor LP/1028/IX/2017 Bareskrim tanggal 9 Oktiber 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan.

"Perkara yang dimaksud adalah tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dan kawan-kawan," ujar Setyo di Mabes Polri, Rabu (8/11).

Setyo menjelaskan, secara kronologis, Saut Situmorang, selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri untuk Setnov pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017, yang dimenangkan oleh Setnov.

Adapun, putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap setnov yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat nomor B310/2307/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Kemudian memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap setya novanto atau pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.dik/560107/2017 tanggal 17 Juli 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement