Kamis 09 Nov 2017 15:28 WIB

Polri Belum Buat Jadwal Pemeriksaan Dua Pimpinan KPK

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan KPK ke Kejaksaan. Hanya saja, hingga saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik belum membuat agenda pemanggilan kepada keduanya. Penyidik kata dia, sementara masih fokus untuk melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi lagi. “Belum ada schedue-lnya (untuk pemeriksaan Agus dan Saut),” ujar Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (9/11).

Meskipun kasus telah naik ke tingkat penyidikan, belum ada penetapan status tersangka kepada Saut dan Agus. Hingga saat ini, Saut dan Agus masih sebagai pihak terlapor. “(Statusnya masih) Terlapor,” kata Rikwanto. 

Kasus ini bermula saat wakil ketua KPK Saut Situmorang menerbitkan surat larangan Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Surat tersebut diterima dan disetujui oleh Dirjen Imigrasi pada 2 Oktober 2017 lalu. 

Surat tersebut diterbitkan oleh KPK tidak lama setelah putusan Praperdilan Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan hakim Chepi Iskandar pada 29 September 2017 itu menyatakan bahwa, penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Setya Novanto dinyatakan tidak sah.

Namun, mengenai peran Agus sendiri dalam dugaan pidana ini, Polri masih belum bisa memberikan penjelasan. Dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto sebelumnya, bahwa peran Agus masih menunggu hasil pemeriksaan lanjut dari penyidik. “Nanti tunggu hasil pemeriksaan penyidik, penyidik yang menentukan,” ujar Setyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement