Kamis 09 Nov 2017 10:29 WIB

'Mencabut Larangan Motor di Jalan Thamrin, Itu Kemunduran'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andi Nur Aminah
Pengamat tata kota, Nirwono Joga
Foto: Youtube
Pengamat tata kota, Nirwono Joga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut pelarangan roda dua atau motor melintasi Jalan MH Thamrin menuai kritik. Pemprov lebih disarankan segera memberlakukan electronic road pricing dan bukan justru mencabut pelarangan motor di jalan protokol.

"Jalankan yang tertunda-tunda seperti ERP, parkir progresif, sehingga semakin ke pusat kota dibuat semakin mahal, bukan justru mengembalikan motor," kata pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga saat dihubungi, Kamis (9/11).

Nirwono menilai, mencabut pelarangan motor di Jalan Thamrin adalah bentuk kemunduran. Pemotor adalah pengguna kendaraan pribadi. Bahkan, tidak jarang pengendara motor justru kerap merugikan pejalan kaki dengan mengokupasi trotoar yang merupakan hak bagi pejalan kaki.

Padahal, menurutnya, pejalan kaki berada di hirarki tertinggi dalam konsep transportasi berkelanjutan. Dia mengatakan, harus dipahami bahwa dalam mengurai kemacetan di Ibu Kota perlu berbicara tentang transportasi berkelanjutan. Dalam teori piramidanya, Nirwono menjelaskan, struktur paling atas adalah pejalan kaki, baru transportasi massal dan kendaraan pribadi.

Dia menilai pencabutan larangan motor di jalan MH Thamrin justru bertolak belakang dengan semangat penggunaan transportasi publik. "Itu justru sebuah kemunduran, ada persepsi pemahaman yang salah dari Pak Gubernur Anies tentang penataan transportasi di Jakarta," katanya.

Pengguna sepeda motor, lanjut dia, adalah masuk kategori pengguna kendaraan pribadi. Karena itu, mengembalikan roda dua adalah bentuk kemunduran dan tak lebih sebagai kebijakan populer semata. "Ini sekadar kebijakan populis namun tak memperhatikan aspek tadi," ujar dia.

Gubernur Anies berencana akan mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.

Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin mulai diberlakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014. Selain Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat juga melarang motor atau kendaraan roda dua lainnya melintas.

Di era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement