REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Koordinator Komunitas Mangrove Bengkulu mengusulkan seluruh habitat mangrove di pesisir Pantai Barat Bengkulu ditetapkan sebagai wilayah lindung atau konservasi. Sebab, fungsinya strategis dalam perlindungan pesisir.
"Kami mengusulkan seluruh ekosistem mangrove jadi kawasan lindung karena fungsinya sangat strategis meredam abrasi dan gelombang tinggi," kata Koordinator Komunitas Mangrove Bengkulu Riki Rahmansyah, Rabu (8/11).
Dalam diskusi publik membahas dokumen awal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Riki mengatakan saat ini sejumlah kawasan mangrove berstatus area peruntukan lain (APL) artinya bisa dialihfungsikan menjadi tambak, permukiman dan lainnya.
Padahal, habitat mangrove memiliki fungsi penting bagi kelestarian biota laut, selain berfungsi mencegah abrasi dan instrusi air laut. Beberapa wilayah yang memiliki hutan mangrove yang didorong untuk dijadikan kawasan lindung adalah hutan mangrove di kawasan Pulau Baai dan Kampung Bahari Kota Bengkulu.
"Ada juga hutan mangrove di Pasar Ngalam yang tidak masuk dalam wilayah cagar alam, itu rawan dibuka untuk dijadikan kebun sawit," ucapnya.
Kawasan mangrove lainnya yang penting ditetapkan sebagai kawasan lindung adalah hutan mangrove di Muara Sungai Selagan, Kabupaten Mukomuko. Pelestarian hutan mangrove lanjut Riki dapat menjadi solusi untuk menanggulangi abrasi di pesisir barat Bengkulu.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, sebanyak 16 pantai di daerah itu tergerus abrasi dan perlu segera diselamatkan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala DKP Provinsi Bengkulu Ivan Syamsurizal mengatakan pemetaan dan penetapan kawasan konservasi mangrove dan terumbu karang akan masuk dalam dokumen RZWP3K yang tengah disusun.
"Konservasi habitat-habitat penting di wilayah pesisir menjadi salah satu keharusan lewat pemetaan dan penetapan kawasan konservasi mangrove, lamun dan terumbu karang," katanya.