REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode tahun 2003-2008 Numan Abdul Hakim meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang atau mengevaluasi peraturan tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sebab peraturan tersebut dianggap dapat membahayakan keberadaan hutan lindung di pulau Jawa.
"Itu ada regulasi yang memberikan kesempataan, kewenangan menteri membagikan kawasan itu kawasan hutan lindung itu berbahaya," ujarnya yang merupakan dewan penasehat Forum Penyelamat Hutan Jawa saat ditemui di Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (6/6/2022).
Lebih jauh ia menjelaskan teori populasi yang ke depan bisa menjadi disrupsi jika tidak menjaga keseimbangan salah satunya terkait hutan. Oleh karena itu jika hutan digunakan untuk kepentingan non hutan maka dapat membahayakan. Ia pun menyoroti jika oksigen yang diproduksi hutan berkurang sangat membahayakan. Numan mengungkapkan pada agenda G20 di Bali akan dibahas terkait upaya mengurangi penggunaan fosil.
Ke depan jika terdapat negara yang menggunakan energi dan tidak ramah lingkungan maka akan dibatasi. "Contoh kongkret kalau ada tambak udang di bagian utara Jawa kemudian mangrove hilang di eropa ditolak udangnya, menunjukan mereka care," katanya.
Pihaknya menegaskan keberadaan forum bukan anti terhadap redistribusi lahan namun meminta pemerintah mengkaji ulang aturan yang ada. "Forum ini luar biasa bukan anti redistribusi lahan tapi yang dilakukan forum yaitu meminta pemerintah mengkaji ulang agar lahan yang diredistribusi itu bukan lahan paru-parunya Indonesia," katanya.
Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa Eka Santosa mengaku sudah melakukan audiensi dengan Komisi IV DPR RI dan menyampaikan terkait keberatan terhadap peraturan menteri tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Pihaknya dengan tegas meminta agar aturan tersebut dicabut.
"Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh elemen termasuk LMDH se-Indonesia untuk menyuarakan hal tersebut," katanya.
Sekretaris Forum Penyelamat Hutan Jawa Thio Setiowekti mengaku rencana forum yang akan dilakukan ke depan yaitu melaporkan masalah tersebut ke Bareskrim Polri dan KPK. Saat ini tengah dilakukan kajian terkait hal tersebut.