REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek reklamasi. Selain pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
"Nanti kita lihat proses penyelidikannya apakah Djarot akan dipanggil atau tidak," ujar Kombes Adi Deriyan, Rabu (8/11).
Ia melanjutkan, tidak hanya mantan Gubernur DKI Jakarta, menurut dia, Komisi C DPRD DKI Jakarta, yang merupakan mitra dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), juga ada kemungkinan dipanggil. Penetapan NJOP Pulau C dan D memang dilakukan pada saat kepemimpinan Djarot Saiful.
"Tidak menutup kemungkinan semuanya orang-orang yang ada kaitannya dengan ini, akan dimintai keterangan," katanya.
Kepolisian memeriksa tiga pegawai BPRD, hari ini (8/11). Ketiganya dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengembangan penyelidikan terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Ditkrimsus telah mencari bukti yang kemudian ditemukan adanya unsur pidana dalam proyek tersebut dalam gelar perkara pada Kamis (2/11) kemarin.
"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan ya. Jadi saat ini yg di kenakan masalah korupsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Menurut Argo terdapat pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jaya masuh melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak gitu, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti) itu sesuai aturan atau tidak," jelasnya.
(Baca: Polda Temukan Unsur Pidana Korupsi Proyek Reklamasi Jakarta)