Rabu 08 Nov 2017 13:37 WIB

Parisada Hindu Minta Dibuat Kategori Kepercayaan yang Diakui

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Joko Sadewo
Polemik Kolom Agama EKTP
Polemik Kolom Agama EKTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan HAM Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, Yanto Jaya, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan memasukan kepercayaan dalam kolom agama, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga negara.

Yanto mengatakan ia sepakat dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Indonesia merupakan negara majemuk. Indonesia mengakui enam agama dan selebihnya dianggap kepercayaan. Karenanya, kata dia, negara harus melindungi seluruh warga negaranya.

"Dalam setiap perkataan apapun, selalu ada kalimat agama dan kepercayaan. Karena itu, kalimat agama dan kepercayaan itu satu kesatuan. Putusan MK ini memberikan penguatan kepada negara agar penganut kepercayaan itu diterima," kata Yanto, saat dihubungi Republika, Rabu (8/11).

Negara bisa dipersalahkan jika tidak mengakomodir hak seluruh warga negaranya. Dengan adanya putusan MK yang bersifat mengikat tersebut, negara memiliki sandaran hukum dan harus siap mengantisipasi implikasi dari pengakuan bagi penganut kepercayaan tersebut.

Kementerian dalam negeri, menurutnya, harus melakukan verifikasi seluruh aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. Sehingga ke depan, aliran kepercayaan yang tidak terdaftar pada catatan aliran kepercayaan yang diakui pemerintah, tidak bisa masuk dalam kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga.

Negara diminta membuat acuan mana saja aliran kepercayaan yang akan diakui. "Saya yakin, aliran kepercayaan yang diakui itu adalah aliran kepercayaan yang sudah berakar dan turun temurun dilakukan oleh sekelompok orang tersebut. Saya yakin negara tidak akan mudah mengakui kepercayaan yang sekonyong-konyong baru muncul," tambahnya.

Sementara itu, ia menilai pemerintah tidak akan tergesa-gesa untuk masuk ke semua aspek kehidupan bagi kepentingan para penganut kepercayaan. Saat ini, pemerintah baru melaksanakan satu tahap yakni memasukkan penganut kepercayaan dalam kolom agama di KTP dan KK.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fachrulloh, kemarin Selasa (7/11) mengatakan ia akan segera berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan dan budaya yang memiliki data agama. Zudan mengatakan, mereka akan mengkaji keputusan ditambahkannya kolom agama bagi penganut kepercayaan di KTP dan KK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement