Selasa 26 Feb 2019 16:10 WIB

Mendagri: Kolom Kepercayaan di KTP tak Hilangkan Kolom Agama

Pengakuan terhadap Penghayat Kepercayaan bukan pertama kali.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Hafil
Bonie Nugraha Permana (46) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dengan kolom penghayat kepercayaan, di rumahnya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jumat (22/2).
Foto: Abdan Syakura
Bonie Nugraha Permana (46) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP dengan kolom penghayat kepercayaan, di rumahnya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jumat (22/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya kolom kepercayaan di kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) akan menghilangkan kolom agama yang diakui negara. Sebelumnya, terdapat isu bahwa pencantuman kolom kepercayaan berasal dari rezim 'berbau PKI, dan akan mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia

"Benar adanya bahwa negara/ pemerintah mengakui keberadaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tapi ini sudah diatur oleh Undang-undang," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/2).

Baca Juga

Tjahjo menjelaskan, perlu ditekankan pengakuan terhadap Penghayat Kepercayaan bukan pertama kali. Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara  melalui UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2.

Selain itu juga telah diakui di UU Adminduk No.23 Tahun 2006 dan No. 24 Tahun 2013. Pasal 61 dan 64 secara tegas menyatakan bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan di kolom KTP atau KK, tetapi dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Ketentuan kedua pasal ini kemudian dianulir atau dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PPU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri 118 tahun 2017 tentang Blanko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Dalam Amar putusan, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan  dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP dan KK.

"Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan karena putusan MK adalah final dan mengikat," kata Tjahjo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement