Rabu 08 Nov 2017 07:07 WIB

Dirjen Dukcapil: Kolom Aliran Kepercayaan Harus Detail

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Republika/Yasin Habibi
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fachrulloh mengatakan sedang mengkaji keputusan ditambahkannya kolom kepercayaan pada KTP. Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

Dukcapil akan segera berkoordinasi dengan kementerian agama dan kementerian pendidikan yang memiliki data agama. "Langkah pertama, kami akan hanya mencatat mana yang sudah diakui di Indonesia, di Indonesia banyak kepercayaan, kami minta datanya," ujar Zudan selepas diskusi ForumMerdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11).

Langkah kedua yang dilakukan Dukcapil adalah memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan database agar mudah diimplementasikan. Setelah itu Dukcapil mensosialisasikan ke 514 kabupaten kota.

"Kami memerlukan waktu 1 bulan untuk melakukannya, kami juga akan berkoordinasi dengan kementerian agamadan kementerian pendidikan," ujarnya.

Langkah ketiga Dukcapil akan memasukkan dalam proleknas untuk perubahan Undang-undang. Tugas dukcapil mencatat dan merekam data penduduk, penduduk, tambahnya yang melapor.

"Penduduk yang memiliki kepercayaan apa, lapor, lalu kami merapikan ke dalam database. Kamilist beberapa kepercayaan yang dianut masyarakat juga list data agama yang diakui Kementerian agama dan Kementerian pendidikan," ujarnya.

Nanti di kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP), kolom agama ditambahkan satu kolom Kepercayaan. Di database penambahan tersebut telah terekam meskipun fisiknya belum bertambah, jika masyarakat melapor.

Dukcapil menurut Zudan melaksanakan amanat UU diperlukan untuk perencanaan pembangunan.

Kejelasan data Kepercayaan nantinya akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat.

"Kepercayaannya harus detail, semisal Sunda Wiwitan supaya untuk mengetahui pembelajaran agama itu gimana, butuhbuku pendidikan berapa, butuh pemuka agama berapa, itu semua untuk mencapai perencanaan pembangunan," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement