Selasa 07 Nov 2017 20:59 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Permohonan Uji Materi Perppu Ormas

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang di MK (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana sidang di MK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan pengujian Perppu No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Para pemohon menarik kembali permohonan itu dengan alasan Perppu tersebut sudah dikadikan Undang-undang (UU).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dalam Sidang Pleno tanggal 26 Oktober 2017 lalu, MK menerima surat dari para pemohon. Surat tersebut menyatakan para pemohon menarik kembali permohonannya dengan alasan, menurut pemberitaan media massa, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan sudah menjadi UU.

Dengan dicabutnya permohonan uji materi Perppu Ormas itu, majelis hakim juga menyatakan, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah dan H. Munarman, sebagai pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian terhadap Perppu Ormas.

Hal itu karena majelis hakim menimbang berdasarkan Pasal 35 ayat 1 dan 2 UU No. 24/2003 tentang MK. Ayat 1 dalam Pasal tersebut menyebutkan, pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan. Ayat selanjutnya menyebutkan, penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement