Selasa 07 Nov 2017 18:16 WIB

Taufik: Larangan Motor Lewat di Thamrin Bikin Susah Rakyat

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik menilai rencana pencabutan larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin merupakan keputusan tepat. Pencabutan itu dinilai tidak butuh waktu dan biaya, hanya berdasar kebijakan gubernur.

"Bangun tidur saja bisa cabut Pergub," katanya, Selasa (7/11).

Menurutnya, kebijakan membolehkan roda dua atau motor kembali melintas di jalan protokol tersebut berarti menghapus diskriminasi. Taufik menyebut, pelarangan motor di MH Thamrin adalah kebijakan buru-buru dan tanpa kajian matang.

"Saya dari dulu nggak setuju, cuma kan Ahok maksa kan waktu itu," ujarnya.

Jika alasan pelarangan adalah mengakibatkan kemacetan, kata Taufik, harusnya mobil yang justru dibatasi. Politikus Gerindra itu meminta Gubernur Anies mengkaji cara membatasi mobil di ruas jalan protokol tersebut. Tetapi untuk membebaskan motor melintasi jalan tersebut, Taufik menyetujui.

"Coba Anda pikirin tuh. Sudahlah jangan buat rakyat susah makin susah itu. Dulu saya nggak setuju karena untuk apa bikin susah rakyat," katanya.

Gubernur Anies berencana akan mengembalikan Jalan MH Thamrin untuk bisa dilalui kembali kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan terhadap masyarakat yang sebagian besar warga DKI.

Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin mulai diberlakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014. Selain Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat juga melarang motor atau kendaraan roda dua lainnya melintas.

Di era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement