Selasa 07 Nov 2017 05:28 WIB

KPU Bantul Sebut Ada 5 Anggota Parpol Masih di Bawah Umur

Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan ada lima anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019 dalam salinan kartu tanda penduduk (KTP) umurnya kurang dari 17 tahun atau di bawah umur. "Kami sudah melaksanakan penelitian administrasi, cek keabsahan dokumen yang diberikan parpol, dan yang terdeteksi dalam KTP-nya di bawah umur ada lima orang," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin (6/11).

Menurut dia, dokumen yang diduga tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan kepada parpol itu ditemukan pada penelitian administrasi atas berkas salinan KTA dan KTP yang diserahkan pengurus parpol sebagai syarat pendaftaran peserta Pemilu 2019. Pihaknya tidak menyebutkan parpol apa yang salinan KTP pendukung di bawah umur tersebut. Namun temuan itu terdapat di beberapa partai.

Sementara ada 14 parpol yang menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Bantul. "Temuan data di bawah umur ini akan kita klarifikasi, karena dalam peraturan warga berusia di bawah 17 tahun itu tidak boleh menjadi anggota parpol, kecuali yang bersangkutan sudah menikah," katanya.

Dengan demikian, kata dia, jika dalam klarifikasi terhadap orang yang berusia di bawah 17 tahun itu sudah menikah, maka yang bersangkutan sudah memiliki hak pilih termasuk menjadi anggota parpol, sehingga memenuhi syarat. "Harus dicek dan klarifikasi satu per satu, jadi kalau misalnya 16 tahun tapi sudah menikah maka bisa dianggap menjadi anggota parpol, tetapi kalau belum menikah otomatis tidak memenuhi sebagai anggota parpol," katanya.

Sementara itu, kata dia, selain temuan data di bawah umur, dalam verifikasi administrasi juga ditemukan puluhan data terdaftar sebagai ASN, TNI/Polri juga ratusan data ganda eksternal antar parpol atau nama dalam satu KTP terdaftar di dua parpol atau lebih. "Untuk kasus data ganda eksternal antarparpol ini kita akan menanyakan kalau yang bersangkutan pilih partai mana, partai a atau b, dan yang bersangkutan harus membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan," katanya.

Johan Komara menjelaskan, hasil dari penelitian administrasi berkas keanggotaan parpol termasuk proses klarifikasinya akan disampaikan pada 16 dan 17 November. Parpol mempunyai waktu perbaikan dari 18 November sampai 1 Desember 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement