Senin 05 Sep 2022 16:43 WIB

KPU Tangerang: Enam Kades Bukan Anggota Parpol

DPMPD Tangerang menjelaskan, nama enam kades dicatut dalam kepengurusan parpol.

KPU Kabupaten Tangerang, Banten, menerima surat klarifikasi dari enam kepala desa (kades) yang masuk dalam pencatutan keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Foto: republika
KPU Kabupaten Tangerang, Banten, menerima surat klarifikasi dari enam kepala desa (kades) yang masuk dalam pencatutan keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menerima surat klarifikasi dari enam kepala desa (kades) yang masuk dalam pencatutan keanggotaan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Surat klarifikasi itu dilayangkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin mengatakan, DPMPD Tangerang menyatakan keenam kades itu tidak sebagai pengurus atau anggota parpol yang terdaftar di KPU. "DPMPD Tangerang sudah menjawab surat KPU dan menyatakan bahwa nama-nama dimaksud bukan sebagai pengurus/anggota parpol," katanya di Tangerang, Senin (5/9/2022).

Baca Juga

Ia menyebutkan dari hasil klarifikasi, KPU Tangerang akan menyampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik. "Karena ini temuan Bawaslu, untuk detailnya bisa ditanyakan ke Bawaslu," ujar dia.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana menjelaskan bahwa keenam kades yang dicatut namanya dalam kepengurusan parpol tersebut di luar sepengetahuan mereka. Namun, kata dia, hanya ada satu kades yang pernah menjadi anggota dan saat ini telah mengundurkan diri sejak 2018 dengan dibuktikan keterangan dari parpol tersebut.

"Hasil klarifikasi, lima orang tidak merasa menjadi anggota ataupun pengurus parpol, dan sesuai prosedur telah dibuatkan pernyataan," tuturnya.

Ia menyebutkan dari keenam kades yang dicatut namanya dalam parpol, yaitu Kades Merak, Pondok Jaya, Tapos, Talok, Karanganyar, dan Cikasungka.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerangmenemukan enam nama kepala desa (kades) yang dicatut dalam keanggotaan partai politik (parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Kepala Divisi Humas, Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulpikar mengatakan dari keenam nama kades itu tercatat sebagai anggota dan pengurus dari partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Tangerang.

Selain itu, papar dia, dari keenam kades, empat di antaranya masuk dalam satu partai yang sama. Sedangkan dua lainnya tercatat pada partai berbeda. "Keenam kepala desa itu tergabung dalam partai yang tergolong besar semua, bukan partai yang baru berdiri," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement