Senin 12 Dec 2022 15:33 WIB

Masih Ada Nama dan NIK Warga Dicatut Jadi Anggota Parpol

KPU belum mengambil tindakan tegas atas identitas masyarakat yang dicatut parpol

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022). Masih ada identitas masyarakat yang tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022). Masih ada identitas masyarakat yang tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu menyampaikan pihaknya mencatat masih ada sekitar 18 nama dan NIK masyarakat yang tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol.

"Per 10 Desember 2022, posko pengaduan JPPR mencatat masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan atau NIK-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota partai politik (parpol)," ujar Aji saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca Juga

Ia pun menyampaikan 18 nama serta NIK yang dicatut dan belum dihapus itu tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus parpol parlemen ataupun non-parlemen. "Partai-partai, baik parlemen maupun non-parlemen itu adalah Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKPI, dan Partai Ummat," ucap Aji.

Padahal terkait dengan partai parlemen, tahapan verifikasi administrasi terhadap mereka sudah selesai pada 14 Oktober 2022 lalu karena berdasarkan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, parpol parlemen tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Aji pun menyampaikan JPPR menyayangkan bahwa hingga saat ini KPU belum mengambil tindakan tegas sebagai upaya pemulihan identitas masyarakat yang dicatut. KPU, kata dia, hanya menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat.

"KPU sepatutnya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu. Selain itu, KPU juga dapat merekomendasikan agar partai yang bersangkutan menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol sebagai platform yang mereka sediakan untuk pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024," ucap Aji.

Untuk mengatasi permasalahan itu, JPPR meminta KPU RI agar secara tegas tidak meloloskan partai politik, baik parpol parlemen maupun non-parlemen yang saat ini masih mencatut NIK masyarakat. "KPU dan partai politik juga diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat di dalam Sipol berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI," ujar Aji.

Sejauh ini, Aji mengatakan JPPR telah menerima sebanyak 60 aduan pencatutan identitas sebagai anggota dan/atau pengurus parpol ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sejak 30 Agustus 2022. Aduan tersebut diterima JPPR melalui posko pengaduan di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement