Senin 06 Nov 2017 19:44 WIB

Anies akan Kembalikan Jalan Thamrin untuk Roda Dua

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ani Nursalikah
Sepeda motor dilarang masuk jalur protokol, Sudirman-Thamrin.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Sepeda motor dilarang masuk jalur protokol, Sudirman-Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengembalikan Jalan MH Thamrin agar bisa kembali dilalui kendaraan roda dua. Pelarangan roda dua atau sepeda motor di jalan tersebut dinilai tidak adil lantaran membatasi penggunaan jalan yang juga sama-sama warga DKI.

"Kita review rancangannya (pembangunan trotoar di Sudirman), yang saya sampaikan itu kita menginginkan agar kendaraan roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," kata Anies usai rapat dengan SKPD Pemprov DKI di Balai Kota, Senin (6/11).

 

Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin mulai diberlakukan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Desember 2014. Selain Jalan MH Thamrin, motor juga dilarang melalui Jalan Medan Merdeka Barat.

 

Di era Djarot Saiful Hidayat, pelarangan sepeda motor rencananya diperluas di Jalan Sudirman dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Perluasan larangan itu seiring dengan pembangunan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

 

"Jadi rancangan (pembangunan trotoar) yang sudah ada supaya diubah agar bisa akomodasi kendaraan roda dua. Kita ingin pastikan seluruh areal di Jakarta ini memang accessible (bisa diakses) warganya, baik yang roda dua, roda empat atau lebih," ujar dia.

 

Anies menambahkan, peraturan gubernur terkait pelarangan motor di jalan tersebut akan diubah. Namun, perubahan pergub itu baru akan dilakukan setelah rancangan pembangunan trotoar di Jalan Sudirman dan Thamrin selesai dengan mengakomodasi kendaraan roda dua di jalan tersebut.

 

"Ternyata disampaikan ada pergub yang menjadi dasar, maka pergubnya juga nanti akan diubah," ujar Anies.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement