Senin 06 Nov 2017 19:40 WIB

Ini Alasan Bareskrim Tindak Lanjuti Kasus Meme Setya Novanto

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media sosial.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto Frederic Yunadi (kanan) dan timnya menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11). Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan tindak pencemaran nama baik melalui meme yang beredar di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menilai tidak ada yang spesial dari penindakan kasus pelaporan meme Setya Novanto yang dilakukan oleh kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. "Semua orang itu kan sama di muka hukum jadi kebetulan ada laporan diproses," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Senin (6/11).

Setyo justru menilai kasus ini sebagai suatu pembelajaran untuk masyarakat bahwa membuat meme begitu harus berhati-hati. Setyo mengimbau agar masyarakat terlebih dahulu berpikir sebelum mengunggah suatu konten. "Jangan mencet baru mikir. Nanti setelah mencet oh iya ini kan mengganggu orang, itu kan nggak bagus," kata Setyo.

Kasus meme Setnov ini, menurut Setyo adalah edukasi kepada masyarakat bahwa membuat meme atau membuat ujaran berdampak luar biasa. Setyo menambahkan, dalam kasus ini, polisi juga tidak sembarangan memproses laporan tersebut.

"Ini untuk menentukan masuk atau tidaknya teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta merta. Kita akan undang ahli," kata dia.

Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan puluhan akun lantaran membuat meme satire atas dirinya. Sejumlah orang pemilik akun pun bahkan telah menjalani pemeriksaan di Ditsiber Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement