REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat siber sekaligus Ketua Lembaga Riset CISSReC, Pratama D Persadha mengatakan, format registrasi ulang kartu prabayar membingungkan banyak pelanggan. Akibatnya, mereka gagal saat melakukan registrasi.
Pratama menyatakan, perlunya penyatuan format registrasi. "Sekarang ini kan kita bingung ketika format tiap operator beda-beda. Padahal gampang sekali sebenarnya Menkominfo minta ke operator untuk menyamakan format registrasi kartu ulang prabayar," kata Pratama kepada Republika, Senin (6/11).
Pratama mengungkapkan, pengguna kartu prabayar tidak semuanya melek IT. Banyak pengguna kartu yang mempercayakan registrasi di konter saat membeli kartu perdana. Jika pengguna tersebut tidak tahu caranya kemudian bertanya pada teman yang berbeda operator, jelas Pratama, maka akan gagal.
Jika pengguna gagal sampai lima kali, ia harus melakukan registrasi kartu prabayar di gerai operator. Pratama menyatakan, hal itu cukup merepotkan masyarakat. Apalagi, bagi masyarakat yang tinggal di pelosok desa dan jauh dari gerai-gerai operator. Format SMS registrasi ke operator hendaknya disamakan.
Menurut Pratama, pemerintah harus terus-menerus melakukan sosialisasi, tidak hanya pada awal-awal program. Tiap hari sosialisasi perlu dilakukan di media cetak, media elektronik, ruang-ruang publik, pemerintah daerah, bahkan pengurus RT/RW yang tiap saat bersentuhan langsung masyarakat.
Pengamat siber ini menegaskan, bahwa sosialisasi harus dilakukan lebih masif lagi. Setiap operator, kata Pratama, sebenarnya sudah diwajibkan untuk mengirimkan SMS ke pelanggan masing-masing. Tapi, banyak pelanggan yang tidak acuh karena mengira SMS biasa atau spam.
"Jadi kita kemarin pasti akan menerima SMS cara registrasi, cuma orang kan sudah terbiasa terima SMS yang nggak jelas, SMS spam. Jadi dianggapnya itu adalah hoax atau SMS biasa sehingga tidak diperhatikan dengan benar," imbuh Pratama.
Diketahui, jumlah kartu prabayar yang aktif di Indonesia mencapai 350 juta. Sedangkan jumlah riil pengguna kartu prabayar di Indonesia hanya sekitar 175 juta. Satu orang bisa mempunyai lebih dari satu nomor kartu prabayar. Banyak juga pengguna yang menggunakan kartu prabayar sekali pakai.
Sampai dengan 6 November 2017, data Kementerian Kominfo menunjukkan jumlah pengguna kartu prabayar yang sudah melakukan registrasi sebanyak 43.982.137. Indonesia adalah negara kedua terakhir di Asia Tenggara yang mewajibkan registrasi kartu prabayar.
Secara terpisah, Menteri Kominfo Rudiantara mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kartu prabayar di daerah-daerah. Perkiraan ada lebih dari 350 juta kartu prabayar di Indonesia yang harus registrasi. Saat ini, registrasi kartu prabayar dibatasi satu orang maksimal tiga kartu. "Makanya ini (diperpanjang) sampai Februari 2018, tapi sampai hari ini saja sudah 40-an juta," kata Rudiantara.