Ahad 05 Nov 2017 11:20 WIB

Kartu SIM tak Teregistrasi Diblokir Bertahap Mulai Februari

Menkominfo Rudiantara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menkominfo Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mempromosikan registrasi ulang kartu prabayar kepada masyarakat pada hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, Ahad (5/11). "Siapa di sini yang belum registrasi? Siapa yang tahu caranya? Ayo netizen asyik supaya registrasi kartu prabayarnya, kalau tidak maka pada Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta, Ahad.

Acara itu juga dihadiri masyarakat serta sejumlah komunitas warganet, para penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. "Jangan menyerah kalau sekali dua kali gagal dicoba terus," tambah Rudiantara.

Usai acara, Rudiantara menyatakan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang, dari total sekitar 300 juta nomor prabayar. "Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta berarti satu orang punya dua kartu, ya kita beri toleransi jadi tiga kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya empat nomor ke atas," ungkap Rudiantara.

Menurut Rudi, data itu juga nanti bermanfaat bagi operator sehingga dapat mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik. "Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS 'mama minta pulsa atau tawaran kredit?' Kan tidak, jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hafal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keseleo (menuliskan) di SMS, jadi bisa coba lagi," tambah Rudiantara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.

NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu. Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi internet dan jika sudah lewat 28 April 2017 juga masih belum melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total. Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar, sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement