Ahad 05 Nov 2017 11:10 WIB

Diduga Gunakan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Bali Diburu Polisi

[ilustrasi] Stiker stop narkoba.
Foto: Republika/Prayogi
[ilustrasi] Stiker stop narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polres Kota Denpasar masih memburu oknum wakil ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS atau Mang Jongol karena diduga telah mengunakan narkoba dan melarikan diri saat penggrebekan di kediamannya. "Kami masih memburu oknum wakil Ketua DPRD Provinsi Bali tersebut terkait barang bukti yang ditemukan di kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Seblanga, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariawan saat dihubungi di Denpasar, Ahad (5/11).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah anggota kepolisian untuk melacak keberadaanya agar bisa mengungkap misteri penemuan narkoba dan senjata api yang ada dikediamannya saat penggrebekan. "Kami masih memburu, kalau sudah tertangkap pasti kami informasikan," katanya.

Sebelumnya pada Sabtu (4/11) sejumlah anggota Polres Kota Denpasar menggrebek rumah Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Partai Gerindra di Jalan P Batanta Nomor 70 Desa Dauh Puri Denpasar Barat. Saat penggeledahan dilakukan, dihadiri langsung oleh Satuan Narkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Wayan Arta Ariawan beserta tim dari Polresta Denpasar serta tim dari BNN Provinsi Bali.

Aparat gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa tas hitam, paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar beserta alat isap, senjata api, dan sejumlah senjata tajam. Saat ini, sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk didata dan diselidiki asal-usul barang haram tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement