REPUBLIKA.CO.ID, SERDANG BEDAGAI -- Jumlah korban pencabulan seorang kakek berusia 67 tahun di Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut), terus bertambah. Kondisi para korban yang mengalami trauma psikologis pun belum mendapat penanganan yang layak hingga saat ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi Iptu Dhoria S Simanjuntak mengatakan, saat ini, korban dari aksi Syahril alias Trisno (67) berjumlah 11 orang. Awalnya, hanya enam bocah yang melapor menjadi korban Syahril. Namun, jumlah korban bertambah menjadi sepuluh dan kemudian 11 anak laki-laki di bawah umur.
"Ada satu orang lagi yang melapor sehingga jumlah korban saat ini 11 orang," kata Dhoria, Sabtu (4/11).
Dhoria mengatakan, tidak menutup kemungkunan jumlah korban akan terus bertambah. Saat ini, pihaknya masih memeriksa Syahril dan melakukan penyelidikan lebih jauh atas kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Hingga kini, Dhoria mengatakan, ada empat saksi yang sudah dimintai keterangan. Penyidik pun telah mengambil keterangan sejumlah korban. Akibat kejadian yang dialaminya, kondisi psikologis korban terganggu.
Polisi sejauh ini masih mencari lembaga sosial yang bersedia memberikan pendampingan terhadap para korban untuk memulihkan kejiwaan mereka. "Kondisi psikologis korban tergangggu dan memang untuk ini, kami telah menghubungi pendamping agar bisa diperbaiki psikologis korban," ujar Dhoria.
Pihak keluarga berharap, polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. Orang tua salah seorang korban, TAS mengatakan, sejak terbongkarnya kasus ini, banyak korban yang tidak mau bersekolah lagi karena malu."Kami harap diproses secara hukum karena ini persoalan mental anak-anak," ujar dia.
Pencabulan dilakukan Syahril alias Trisno terhadap para korban di rumahnya di Desa Penggalangan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menjadikan para korban sebagai anak angkatnya.
Kini, tersangka telah ditahan di Polres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, Syahril akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.