Sabtu 04 Nov 2017 12:06 WIB

Ombudsman akan Verifikasi Laporan Koalisi Soal Reklamasi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bilal Ramadhan
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Republika
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memberikan laporannya terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pada proyek reklamasi pulau C dan D. Tim Ombudsman yang diketuai oleh Alamsyah Saragih menyatakan akan segera melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

Pada Jumat (3/11) KSTJ mendatangi Gedung Ombudsman RI di Rasuna Said untuk memberikan laporan mereka. Tim yang diwakili oleh enam orang tersebut kemudian bertemu dengan tim dari Ombudsman dan menjelaskan kasus yang mereka laporkan.

Alamsyah Saragih selaku ketua tim dan anggota Ombudsman RI bidang ekonomi-II menyatakan laporan dari KSTJ akan segera dilakukan penanganan setelah semua berkas dipenuhi. Proses yang pertama akan dilakukan adalah verifikasi.

"Kita menunggu untuk teman-teman (KSTJ) melengkapi berkasnya. Kita tunggu selama 30 hari. Setelah itu akan dilakukan verifikasi biasanya 14 hari," ujar Alamsyah di Gedung Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).

Alamsyah sendiri menyatakan runtutan proses setelah verifikasi adalah membuat rapat pleno dan membentuk tim penanganan. Dalam penanganan tersebut akan dilakukan klarifikasi dan kunjungan. Kunjungan tidak hanya dilakukan di tempat reklamasi tapi juga di tempat dokumen atau dugaan maladministrasi dibuat.

Dirinya menyatakan akan melakukan peninjauan tidak hanya untuk Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seperti yang dilaporkan oleh KSTJ. Ombudsman akan menyelidiki administrasi audit secara menyeluruh. Termasuk didalamnya administrasi fisik bangunan.

"Status-status bangunan yang dibangun tanpa izin juga kita periksa. Apakah izinnya tidak dikeluarkan karna pihak pengembang atau dari Pemda," ucap Alamsyah.

Terakhir Alamsyah mengingatkan pada pihak KSTJ untuk segera melengkapi berkas. Diantaranya Ombudsman meminta data kerugian lingkungan dan ekonomi (nelayan). Pihak KSTJ sendiri yang diwakili oleh Nelson Nikodemus yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan secepatnya akan mengirimkan berkas yang diminta. Dirinya berkata berkas tersebut sudah ada dan tinggal dikirimkan.

"Berkasnya ada. Sudah ada. Tinggal dikirim. Menteng-Rasuna Said kan dekat," ujar Nelson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement