Sabtu 04 Nov 2017 11:22 WIB

Pemerintah Sosialisasikan Aturan Taksi Daring di Empat Kota

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mensosialisasikan aturan untuk taksi daring yang baru. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek aktif berlaku sejak 1 November 2017.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan mengungkapkan sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 hari ini (4/11) tak hanya dilakukan di satu kota saja. "Kemenhub akan sosialisasikan PM 108 Tahun 2017 di lima kota yaitu Pekanbaru, Pontianak, Manado, dan Denpasar pada Sabtu (4/11) dan di Yogyakarta pada Senin (6/11)," kata Ihwan, Sabtu (4/11).

Ihwan nenjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat di kota-kota tersebut terkait peraturan pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 itu.

Dalam mensosialisasikan aturan tersebut, Ihwan mengatakan ada beberapa poin yang akan dibahas dan wajib dipatuhi oleh taksi daring di kota tersebut. "Antara lain seperti argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi, dan lain sebagainya," jelas Ihwan.

Untuk itu, dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus atau taksi daring. Begitu juga dengan pejabat terkait yaitu Kepala Dinas Perhubungan daerah, Dewan Perwakilan Daerah maupun cabang Organda, Masyarakat Transportasi Indonesia, operator angkutan, dan asosiasi yang terkait dengan angkutan sewa khusus.

Sementara itu, sosialisasi revisi PM Nomor 108 Tahun 2017 di Pontianak akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Sugihardjo, di Manado oleh Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, di Bali oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, dan di Yogyakarta oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Kedatangan Budi di Pekanbaru juga sekaligus bertemu dengan Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman. Selain itu juga akan mengunjungi Terminal Tipe A Payung Sekaki dan Pelabuhan Sungai Duku untuk mengecek fasilitas yang tersedia di sana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement