Jumat 03 Nov 2017 16:52 WIB

Anies Apresiasi Alexis Mau Terima Keputusan Pemprov DKI

Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Lepas Plang Alexis. Petugas melepas plang Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan apresiasi kepada pihak pengelola hotel dan griya pijat Alexis yang menerima dan melaksanakan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghentikan kegiatan usahanya.

"Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada pihak pengelola Alexis menerima dan melaksanakan keputusan kita," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/11).

Dia berharap dan meminta kepada seluruh pengelola yang lain, untuk patuh pada Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan-ketentuan yang ada. Dan bila semua patuh maka kita tidak perlu repot-repot melakukan tindakan-tindakan penertiban, katanya.

"Kita harus akui bahwa selama ini pengawasan terhadap berbagai kegiatan-kegiatan hiburan itu belum dilakukan optimal. Kita akan pastikan itu dikerjakan dengan baik. Jadi kita ingin pastikan bahwa apa yang ada di Jakarta, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anies.

Pengawasan itu harus rutin dilakukan. Sebenarnya tidak ada kendala khusus, tapi tidak dikerjakan secara optimal saja. "Jadi tidak ada beban ekstra sebenarnya, cuma pelaksanaannya tidak mengeksekusi," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017. Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), yang ditandatangani oleh kepala dinas Edy Junaedi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement