REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini di Indonesia belum ada payung hukum yang jelas mengenai keberadaan TV digital. Padahal masalah ini telah menjadi pembahasan sampai sekitar 10 tahun. Di sisi lain, sebanyak 120 negara lain telah berhasil melakukan Analog Switch Off (ASO) yang membuat teknologi pertelevisian mereka menjadi lebih maju.
"Memang mengenai payung hukum mengenai penyiaran ini tidak terlambat tetapi agak lambat. Jujur hal ini tak terlepas dari tarik-ulur kepentingan stakeholder," ujar Anggota Komisi 1 DPR, Charles Honoris, dalam diskusi bertema 'Televisi Digital Indonesia, Terlambat atau Diperlambat?', Kamis (2/11).
Meskipun demikian, Charles memastikan awal tahun 2018 nanti sudah akan ada keputusan dalam sidang paripurna DPR. "Namun sekali lagi saya pastikan payung hukumnya akan segera rampung awal tahun nanti," ujarnya.
Direktur Utama Asuka TV, Erik Limanto, mengungkapkan TV digital saat ini sudah berubah menjadi kebutuhan primer. "Secara bisnis banyak potensi yang menguntungkan semua pihak baik pemerintah, swasta, dan masyarakat," katanya dalam diskusi yang digelar pihaknya bersama Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Diani Citra, melihat secara teknologi dan infrastruktur Indonesia juga sudah bisa dibilang siap. "Hanya saja kita masih menunggu payung hukum yang jelas," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, saat ini sedang fokus menjadi negara dengan ekonomi digital terkuat di Asia Tenggara. "Oleh karena itu jika payung hukumnya tak kunjung jelas, kita akan kehilangan opportunity cost," katanya.