REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI berencana akan melakukan pemenggilan paksa kepada Wali Kota Depok, Muhammad Idris. Hal ini dilakukan apabila dia masih menolak memenuhi panggilan ketiga atas kasus penyerobotan tanah hak milik warga di Depok.
Kasus penyerobotan tanah ini sudah dilaporkan kepada Ombudsman sejak 2015. Setelah dilakukan investigasi oleh Ombudsman, pihaknya menemukan bahwa laporan tersebut benar dan meminta Wali Kota Depok untuk segera mengurusnya. "Satpol PP sudah tahu mengenai kasus tersebut, harusnya ya dilakukan pembongkaran. Tapi sampai saat ini perintah untuk pembongkaran tidak turun juga. Ya kita memanggil Wali Kota Depok," ucap Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Menurutnya kasus ini merupakan kasus kecil. Tanah seorang warga yang diserobot oleh tetangganya ini hanya seluas 200 meter. Kemudian tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan rumah.
Melihat tidak adanya tindakan dari Satpol PP akibat perintah pembongkaran yang tidak kunjung turun, Ombudsman kemudian memanggil Wali Kota Depok. Sudah dua kali pemanggilan dilakukan namun Wali Kota Depok masih mangkir. "Kita akan lakukan pemanggilan ketiga. Kalau yang ini masih diabaikan juga, kita akan kerja sama dengan polisi untuk memanggil paksa. Kita punya kewenangan itu," ucap Adrianus.
Pemanggilan pertama dilakukan oleh Ombudsman pada pertengahan 2017 ini. Hingga saat ini Wali Kota Depok masih mangkir dan menolak untuk datang menemui pihak Ombudsman.
Pihak Ombudsman sendiri mengaku tidak akan memilih-milih kasus. Semua laporan kasus akan diterima dan diproses. Untuk kasus tanah ini, Adrianus mengatakan akan berlaku tegas kepada Wali Kota Depok bila panggilan ketiga masih diabaikan. "Kami punya kewenangan pemanggilan paksa pejabat publik yang tidak mau memenuhi panggilan. Jika setelah dipanggil tiga kali (Idris) masih tidak mau datang juga, kami bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memanggil paksa," ujar Adrianus.