REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Meskipun tulisan Alexis telah dicabut dari tempat biasanya, hotel dan griya pijatnya pun sudah dinyatakan tidak beroperasi, pihak Alexis masih berusaha mempertahankan tempat usahanya. Pascaresmi ditutup dua hari yang lalu, Selasa (31/10), pihak Alexis masih terus menghubungi Dinas PTSP dan Pemprov DKI Jakarta.
Staf Legal dan Juru Bicara Alexis, Lina Novita menyatakan, pihaknya telah mengkomunikasikan perihal tidak lanjutnya izin Hotel dan Griya Pijat Alexis. Namun, hingga saat ini masih belum diproses. "Sudah mengomunikasikan, hanya masih proses sehingga belum ada hal bisa saya sampaikan," kata Lina, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/11).
Hingga saat ini, manajemen Alexis belum melakukan usaha lain selain menghubungi Pemprov DKI Jakarta. Ke depannya, belum ada rencana lain untuk mempertahankan usahanya, baik itu mengganti nama atau kebijakan lain. "Iya betul. Masih terus menghubungi pihak dinas sampai saat ini," lanjut Lina.
Ditutupnya Hotel dan Griya Pijat Alexis menyebabkan 1.000 pekerjanya dirumahkan sementara. Rincian pekerja tersebut adalah, 600 pekerja tetap dan 400 pekerja lepas. Sementara itu, dikabarkan juga ada 104 tenaga kerja asing.
Petugas dari Dinas Tenaga Kerja pun terlihat sudah datang ke hotel tersebut pada Rabu (1/11). Informasi yang didapatkan, petugas tersebut akan mendata pekerja yang ada di Hotel dan Griya Pijat Alexis.