Rabu 01 Nov 2017 21:26 WIB

'Peraturan Taksi Online Beratkan Konsumen dan Pengemudi'

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Elba Damhuri
Revisi Permen Taksi Online
Foto: republika
Revisi Permen Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 1 November Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No 108 mengenai taksi online sudah mulai berlaku. Beberapa konsumen pun ikut memberikan komentar mereka terhadap peraturan tersebut.

Salah satu pengguna aktif taksi daring, Desy Hazizah, menyatakan keberatannya atas beberapa poin Permenhub tersebut. Di antaranya Desy menyahuti pembatasan wilayah bagi taksi daring.

Wanita pekerja kantoran di daerah Rasuna Said tersebut menyatakan jika wilayah taksi daring ini dibatasi akan menyusahkan konsumen juga. Pembagian trayeknya ini jelas akan menyusahkan pengemudi dan konsumen.

"Umpama dibatasin (wilayah) sekalian saja naik busway atau angkot. Lagi pula kalau naik taksi online tuh memang tujuannya ke arah yang jauh, muat banyak, nyaman, tapi terjangkau," ujar Desy, Rabu (1/11).

Hal lainnya yang diprotes oleh Desy adalah adanya peraturan pemasangan stiker di badan mobil taksi daring. Menurutnya, mobil tersebut menjadi hak pribadi masing-masing. Desy kemudian memberi saran jika ingin diberikan tanda pengenal sebaiknya dibuatkan kartu tanda pengenal saja daripada stiker.

Salah satu pengguna taksi daring lainnya, Saras juga memberikan komentar terkait peraturan tersebut. Saras menyatakan dirinya setuju-setuju saja untuk aturan batas tarif atas dan bawah.

Dia mengaku tidak keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut. Karena selama ini yang didapat untuk konsuman adalah tarif yang murah. Ketika dipasang batas tarif bawah hal tersebut juga melegakan pengemudi taksi daring.

Saras mengatakan selama dirinya tetap mendapat kemudahan dalam menggunakan transportasi tersebut, aturan Permenhub tidak memberatkan. Soal pemberian stiker di mobil taksi daring, bagi Saras tidak memberikan perubahan apapun bagi konsumen. Karena konsumen sudah diberikan identitas pengemudi melalui aplikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement