Rabu 01 Nov 2017 16:23 WIB

Pemprov Jabar Resmi Umumkan Kenaikan UMP 8,7 Persen

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum Provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (11/11). ( Foto: Septianjar Muharam )

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Meskipun masih ada penolakan dari buruh, namun Pemprov Jawa Barat tetap mengumumkan kenaikan UMP 2018. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Ferry Sofwan Arief, berdasarkan surat dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar pun menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. "UMP Jabar, kami resmikan naik menjadi Rp 1.544.360,67," ujar Ferry kepada wartawan di Gedung Sate, Rabu (1/11).

Menurut Ferry, UMP 2018 tersebut harus ditetapkan karena menjadi payung semua kabupaten/kota dalam menetapkan kenaikan UMK (upah minimum kota/kabupaten). Penetapan UMP sendiri, berdasarkan aturan harus 8,71 persen. Besaran angka tersebut muncul, berdasarkan angka inflasi nasional dan angka pertumbuhan ekonomi. "UMP ini menjadi jaring pengaman. Jadi, besaran upah kabupaten/kota yang terendah di Jabar tak boleh kurang dari itu," katanya.

Terkait adanya penolakan buruh, Ferry mengatakan, serikat pekerja memang ada yang menolak. Tapi, lebih banyak serikat pekerja yang ingin mengikuti PP 78. "Jadi, dinamika yang terjadi di dewan pengupahan provinsi pada intinya karena tak menyetujui PP 78 makanya tak menyetujui UMP," katanya.

Ferry menjelaskan, penetapan UMP ini ada tata tertibnya. Salah satunya, melalui voting. Namun, karena suara yang mendukung lebih banyak, akhirnya gubernur mentapkan UMP pada 31 Oktober 2017 ini. "Kalau ada buruh yang menolak PP 78 ini, sebaiknya disampaikan ke pusat terus menerus," katanya.

Saat ditanya tentang ancaman buruh yang akan menggelar unjuk rasa, Ferry mengatakan, demo merupakan bagian dari aspirasi. Sebagai antisipasi, ia akan bekerja sama dengan kepolisian. "Ini bagian dari dinamika yang harus dilakukan bersama-sama. UMP ini harus ditetapkan sesuai aturan sebagai jaring pengaman, batas awal dari pengupahan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement