Rabu 01 Nov 2017 09:45 WIB

Alexis Berganti Nama? Dinas PTSP: Biar Saja, akan Diawasi

Rep: Mabruroh / Red: Andi Nur Aminah
Gedung Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gedung Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Komunikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta, Rinaldi tidak mempermasalahkan jika hotel dan griya pijat Alexis reinkarnasi dengan nama baru. Menurutnya akan selalu ada pihak-pihak yang melakukan pengawasan. "Nanti dari instansi terkait akan melakukan penindakan dan pengawasan," ujar Rinaldi melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (1/11).

Menurut Rinaldi, jika kemudian hari Alexis akan tampil dengan nama baru tentu saja ini menjadi strategi bisnisnya. Dia mengatakan, hal itu boleh saja dan akan dibiarkan selama Alexis tidak beroperasi dengan mengulangi kesalahan yang sama.

"Tapi jika dia (Alexis, Red) tetap melakukan hal yang sama misalnya, kita membuat surat (izin) belum dapat diproses, dan tentu nanti instansi terkait yang melakukan penindakan, terangnya.

Baik pengawasan dan penindakan itu, Aldi mengtaakan, bukan menjadi kewenangan PTSP. PTSP kata dia hanya bisa bergerak dalam hal perizinan semata. "Pengawasan bukan di PTSP tapi di instansi terkait seperti di dinas terkait, satpol PP, dan lain-lain," ujar dia.

Sebelumnya, Alexis memutuskan untuk menghentikan operasional hotel dan griya pijatnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketaatannya terhadap keputusan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan," ujar Staf Legal dan Jubir Alexis Group, Lina.

Lina mengatakan, Alexis menghargai surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP Pemprov DKI atas keputusan tidak memperpanjang usaha Alexis. Atas dasar surat keputusan tersebut, Lina mengatakan, pihaknya memilih untuk menghentikan operasionalnya. "Dikarenakan belum dapat diproses ya perpanjangan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) kami," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement