Rabu 01 Nov 2017 08:16 WIB

UMP Lampung Naik Menjadi Rp 2,074 Juta

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Elba Damhuri
Aksi buruh menuntut kenaikan upah, Senin (24/10).
Foto: Muhyidin/Republika
Aksi buruh menuntut kenaikan upah, Senin (24/10).

BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Lampung yang akan berlaku 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.074.672 pada Rabu (1/11). Terjadi kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP Lampung tahun 2017 sebesar Rp 1.908.447.

Dewan Pengupahan Lampung telah melakukan perhitungan UMP yang akan diumumkan pada Rabu (1/11). Berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, perhitungan UMP 2018 adalah UMP 2017 Rp 1.908.447 ditambah kenaikan 8,71 persen dari UMP 2017 diperoleh angka Rp 2.074.672.

"Naik 8,71 persen dibandingkan UMP tahun lalu," kata Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja Lampung Henny SM.

Menurut dia, Dewan Pengupahan menggunakan PP 78/2015 sehingga ada kenaikan pada UMP Lampung tahun 2018. Kenaikan UMP tahun depan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dan provinsi. UMP tersebut menjadi acuan penetapan upah minimum kota/Kabupaten (UMK).

Penetapan UMP tahun depan pada 1 November 2017, untuk memberikan peluang sosialisasi kepada pengusaha selama sebelum sebelum diberlakukan 1 Januari 2018. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kemnaker Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Penetapan UMP Lampung 2018 tersebut masih dalam proses penandatanganan gubernur Lampung.

Arif, salah seorang pekerja swasta di perusahaan produksi air mineral ternama di Kota Bandar Lampung mengapresiasi adanya kenaikan UMP Lampung tahun depan, meski nilai kenaikannya masih jauh dari harapan. Menurutnya, UMP Lampung yang layak seharusnya berada di atas standar kebutuhan dasar rumah tangga pekerja. "Ada kenaikan tetap bersyukur, walaupun tidak sampai 10 persen," ujar bapak satu anak tersebut.

Ia mengatakan pemerintah harus terus memikirkan dan mengawal UMP atau UMK sehingga para pekerja di sektor swasta lebih bergairah lagi tidak tertekan. Jangan sampai kenaikan UMP membuat pengusaha berdalih terancam gulung tikar dan ingin memecat pekerjanya, katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement