REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III Akbar Faisal menyebutkan, proses hukum terhadap tersangka pencemaran nama baiknya akan terus dilakukan. Menurutnya, media tersangka tak terdaftar di Dewan Pers dan apa yang ia perbuat tak sesuai dengan kaidah jurnalistik.
"Pertama, dia tidak terdaftar di Dewan Pers. Kedua, dia melanggar seluruh standar jurnalisme," terang Akbar kepada Republika.co.id, Selasa (31/10).
Akbar mengakui, proses hukum terhadap Fajar akan terus dilakukan. Menurutnya, karena media dari Fajar Agustanto tidak terdaftar di Dewan Pers, maka ia melaporkannya ke kepolisian. "Ya (karena tidak terdaftar ini maka diserahkan ke kepolisian, bukan dewan pers)," ujar Akbar.
Sebelumnya, Akbar yang menjadi korban pencemaran nama baik melalui media abal-abal memaafkan tersangka pembuat konten pemberitaan tersebut. Keduanya dikonfrontasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saya sudah bertemu pelaku. Sebagai manusia biasa dihadapan penyidik, orang tua saya mengajarkan untuk memaafkan seseorang meski dituding enggak benar," ujar Akbar di Ditsiber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Senin (30/10).