REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III Akbar Faisal yang menjadi korban pencemaran nama baik melalui media abal-abal memaafkan tersangka pembuat konten pemberitaan tersebut. Keduanya dikonfrontasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saya sudah bertemu pelaku. Sebagai manusia biasa dihadapan penyidik, orang tua saya mengajarkan untuk memaafkan seseorang meski dituding enggak benar," ujar Akbar di Ditsiber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Senin (30/10).
Kendati demikian, proses hukum untuk tersangka Fajar Agustanto tetap berjalan. Akbar menyerahkan hal ini pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menyatakan polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Kita terus melakukan penyidikan serupa, karena ingin mengedukasi publik agar tidak menyebarluaskan berita tidak benar sumbernya," ujar Fadil mendampingi Akbar.
Tersangka Fajar mengunggah pemberitaan yang menuduh Akbar Faisal memiliki uang simpanan di Singapura sebesar 25 juta dolar AS, hasil dari Korupsi APBN. Selain itu, Akbar Faisal juga dituduh memiliki simpanan di Dago Bandung yang berupa Villa mewah.
Pemberitaan tersebut diunggah dalam media abal-abal suaranews.com pada 4 September 2017 lalu tersebut, Akbar Faisal dituduh menikmati uang haram hasil korupsi Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Bukan hanya itu, Akbar juga disebut memiliki rumah mewah di Makassar berisikan penuh emas.
Fajar pun ditangkap di Mojokerto, Rabu (25/10). Fajar terancam melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHP.