REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberlaukan UU Ormas diharapkan tidak dijadikan alat yang digunakan oleh pemerintah untuk membubarkan organisasi yang tidak disukai. Namun, UU tersebut diharapkan mampu menjadi titik tengah diantara pro kontra yang terjadi di masyarakat.
"Kan ada plus minus, tapi jangan sampai terjadi itu, ini kontra produktif, negeri akan gonjang ganjing," ujar Wagub Jabar Deddy Mizwar yabg akrab disapa Demiz kepada wartawan, di Bandung, Selasa (31/10).
Menurut Demiz, meskipun mayoritas parlemen telah menerima UU Ormas tersebut. Namun, ia berharap, anggota DPR RI bisa segera merevisi UU tersebut. Sehingga, nantinya "Jelas ada usulan untuk direvisi, presiden juga menanggapi itu dengan positif, kalau mau revisi silahkan revisi," katanya.
Namun, yang jelas sudah diputuskan telah diterima oleh sebagian besar anggota parlemen. Karena, urusan revisi tersebut menjadi urusan parlemen. "Saya kira itu dinamika yang harus kita taati, di ambil revisi menjadi keinginan bersama, lebih baik," katanya.
Seperti yang banyak diberitakan, setelah melalui proses alot, DPR akhirnya mengesahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyaraatan atau Perppu Ormas menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan melalui voting dari 445 anggota dewan yang hadir, 314 dewan menyepakati untuk menjadikan Perppu Ormas menjadi undang-undang, selebihnya menolak. Adatiga fraksi menolak pengerasah Perppu Ormas menjadi undang-undang. Yakni Gerindra, PKS dan PAN. N Arie Lukihardianti