Senin 23 Oct 2017 19:56 WIB

PGI: Jangan Salahgunakan Perppu Ormas

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Pdt Albertus Patty
Foto: Twitter
Pdt Albertus Patty

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Albertus Patty menanggapi pandangan akhir seluruh fraksi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). PGI berpandangan, Perppu Ormas sesuatu yang positif, tetapi jangan sampai Perppu Ormas dijadikan alat untuk menindas.

Albertus mengatakan, PGI sepakat dengan Perppu Ormas karena kondisi saat ini untuk menjaga stabilitas dan keamanan. PGI juga setuju Perppu Ormas digunakan untuk mengantisipasi gerakan-gerakan yang anti-Pancasila. Perppu Ormas sesuatu yang positif untuk menjaga Pancasila.

"Tapi PGI punya catatan, hati-hati dengan Perppu Ormas. Jangan sampai Perppu Ormas menjadi alat untuk menindas yang lain," kata Albertus kepada Republika.co.id, Senin (23/10).

Misalnya, kata dia, pihak yang kritis terhadap pemerintah, kemudian ditekan oleh Perppu Ormas. Nanti seperti zaman Orde Baru. Jadi, jangan sampai Perppu Ormas digunakan untuk menindas. Ada kritik sedikit kepada pemerintah dan kebijakan-kebijakannya, jangan dianggap anti pemerintah.

Intinya, Perppu ormas harus digunakan dengan baik dan benar. Namun, PGI melihat ada potensi Perppu Ormas disalahgunakan, maka harus dicegah agar tidak disalahgunakan. Albertus mengatakan, kalau terjadi tindakan anarkis, menunjukan pemerintah lemah. Oleh karena itu pemerintah sendiri harus kuat.

"Tapi di sisi lain, hati-hati kami katakan kepada Pak Jokowi. Pemerintah jangan sampai terlalu kuat sampai akhirnya masyarakatnya terlalu lemah," ujarnya.

Sebelumnya, pandangan akhir seluruh fraksi terhadap Perppu Ormas selesai dibacakan dalam rapat Komisi II DPR dengan pemerintah pada Senin (23/10). Nantinya, hasil pandangan fraksi tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (24/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement