Selasa 31 Oct 2017 19:58 WIB

Polda Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Pendemo Jokowi

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bayu Hermawan
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan Ihsan Munawar dan Muhamad Ardy Sutrisbi dari tahanan Polda Metro Jaya. Ihsan mahasiswa STEI dan Muhamad Ardy Sutrisbi mahasiswa IPB ini ditangguhkan setelah ada pihak yang menjamin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah surat penangguhan penahanan disetujui Kalpoda dan Kasubdit Keamanan Negara penyidik baru bisa mengeluarkan Ihsan dan Muhammad dari tahanan.

"Tadi malam jam 19.00 wib Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua tersangka unras di depan Istana. Satu yang atas nama MAS dan satu lagi IM," katanya kepada wartwan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/10).

Selain menangguhkan penahana terhadapIhsan Munawar dan Muhamad Ardy Sutrisbi, polda juga menangguhkan penahanan terhadap 11 tersangka yang berunjuk rasa di Kementerian Kemendagri.

"Kemudian jam 20.00 Wib 11 tersangka perusakan di Kemendagri kita tangguhkan juga," katanya.

Argo menuturkan, pihak yang menjadi penjamin terhadap ke 11 tersangka itu dilakukan Asisten Staf Khusus Presiden Riyan Sumindar. "Semua ini ada permohonan penangguhan, kemudian penilaian penyidik, bisa kita tangguhkan," katanya.

Argo memastikan pihak yang menjadi penjamin, memastikan Ihsan Munawar dan Muhamad Ardy Sutrisbi serta 11 tersangka perusakan di Kemendagri tidak akan melarikan diri.

"Dia jamin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement