REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air, tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan melalui proses penyelidikan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun harus dibangun integritas nasional dengan menumbuhkan semangat egaliter di kalangan masyarakat.
"OTT itu hanya bagian dari pemberantasan korupsi di bagian ujungnya. Sedangkan untuk dasarnya, harus dimulai dengan membangun integritas nasional dengan konsep egaliter dan konsensus," jelas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, di Purwokerto, Selasa (31/10).
Saut berada di Purwokerto untuk menghadiri workshop pengembangan kapasitas penyusunan kurikulum pendidikan antikorupsi perguruan tinggi. Workshop ini merupakan kegiatan hasil kerja sama KPK dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.
Dia mengakui, kegiatan OTT yang dilakukan KPK, memang cukup efektif mengurangi praktik korupsi di awal-awal penerapan OTT. "Namun semakin banyak OTT dilakukan, ternyata yang lain juga tidak berubah (masih saja melakukan korupsi, Red)," jelasnya.
Untuk itu, Saut mengatakan, selain terus melakukan upaya penindakan, KPK saat ini juga sangat konsen untuk membangun integritas nasional di kalangan masyarakat. Melalui integritas nasional tersebut, masyarakat diharapkan bisa memiliki semangat egaliter sehingga bisa membedakan apa yang menjadi milik umum, milik institusi dan milik pribadi.
Dia mengungkapkan, KPK menargatkan agar pada 2025, Indonesia bisa bebas dari korupsi. Untuk itu, pada 2023 diharapkan sudah terbangun sistem integritas nasional. "Saat hal itu sudah tercapai, KPK mungkin hanya bergerak di isu-isu korupsi yang besar saja," katanya.