REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dengan tegas menolak untuk menerbitkan perpanjangan izin hotel dan tempat hiburan Alexis. Sikap itu diambil menyusul dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
Dengan kata lain, lanjut dia, segala kegiatan bisnis yang dilakukan setelah adanya keputusan itu bersifat ilegal. "(Izinnya) sudah habis per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin," kata dia.
Isu Alexis ini cukup memanas pada pilgub DKI kemarin. Dalam satu kunjungan saat kampanye, Anies sempat menyindir Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan agar meminta Pemerintah DKI mencari bukti ihwal 'kebobrokan' Alexis tersebut.
Baca juga, Anies Sindir Ahok Soal Alexis.
Baca juga, Pemprov DKI tak Perpanjang Izin Alexis, Ini Penjelasan Anies.
Sebelumnya Ahok pernah meminta agar ditunjukkan bukti Alexis menjadi tempat prostitusi. Menurut Ahok, jika ada bukti maka Alexis bisa ditutup.
"Begini saja. Seperti itu kalau praktik prostitusi atau tidak, kamu foto saja. Kalau kamu ada bukti foto, kamu kirimkan ke kita, baru kita bisa bikin tindakan peringatan," katanya kepada wartawan di Balai Kota pada Februari 2016.
Ia mengaku pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sulit membuktikan adanya prostitusi di lokasi tersebut. Selain itu, ia pun mengaku sebagai pihak yang bukan menentang adanya tempat lokalisasi. "Lagi pula saya katakan, saya bukan orang yang menentang prostitusi, loh," ujarnya.
Baca juga, Ahok Tantang Buktikan Ada Prostitusi di Hotel Alexis.
Menurut Ahok, Alexis mempunyai izin resmi sebagai hotel dan bar. Namun, ia merasa sulit membuktikan adanya penyalahgunaan izin Alexis dengan menyelenggarakan praktik prostitusi. "Makanya, penyalahgunaan izin buktinya bagaimana? Karena, kita enggak pernah kasih izin. Itu saya bilang, seperti pintar-pintaran main kucing saja," ucapnya.
Soal bukti ini, Anies tak menampik tak diperpanjangnya izin ini atas aduan masyarakat. Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (30/10).
Laporan ini juga diperkuat dengan sejumlah pemberitaan media yang dianggap teruji dan berimbang. Ini dianggap sebagai dasar yang kuat, sebab kode etik jurnalistik menguji informasi sesuai fakta, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
"Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait," kata dia.
Edy menambahkan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi dokumen izin dan non izin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, dan hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.