REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alexis memutuskan untuk menghentikan operasional Hotel dan Griya Pijatnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketaatannya terhadap putusan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan," ujar staf legal dan jubir Alexis Group, Lina, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/10).
Lina mengatakan, Alexis menghargai surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI atas keputusan tidak memperpanjang usaha Alexis. Atas dasar surat keputusan tersebut, sambung Lina, pihaknya memilih untuk menghentikan operasional hotel dan griya pijat Alexis.
"Dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) kami," jelasnya.
Hanya saja, sambung Lina, Pemprov juga harus dapat melihat banyaknya jumlah karyawan yang dimiliki oleh Alexis. Dia berharap Pemprov dapat kembali mempertimbangkan keputusannya itu, apalagi jika penghentian perpanjangan izin usaha itu berbuntut pada penutupan usaha Alexis.
"Kami memiliki jumlah karyawan yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi dengan belum diterbitkanya perpanjangan TDUP usaha kami dan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka," kata Lina.
Kendati demikian, Lina menyatakan jika pihaknya mencoba untuk memahami kebijakan tersebut. Dan siap untuk bekerja sama dengan Pemprov DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan tidak memperpanjang usaha Alexis ini atas banyaknya laporan dan keluhan warga. Anies menyatakan ingin tegas menertibkan Jakarta dari praktik-praktik dugaan prostitusi.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," kata Anies di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).