Selasa 31 Oct 2017 07:45 WIB

Wakil Ketua MUI: UU Ormas Bisa Memicu Konflik

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengomentari pengesahan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dapat memicu konflik.

"Di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horizontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dan pemerintah," kata Zainut di Jakarta, Senin (30/10).

Ia mengatakan bahwa MUI mencermati dengan saksama bahwa sejak penerbitan perpu itu sampai dengan pengesahan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut memang di sisi lain menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, MUI mengimbau DPR RI dan Presiden Joko Widodo agar secara arif dan bijaksana merespons aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh perpu tersebut.

Kajian ulang itu termasuk merespons usulan revisi terhadap undang-undang yang mengatur ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kendati demikian, Zainut menegaskan bahwa MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah menyetujui pengesahan Perpu No. 2/2017 menjadi undang-undang. Hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi pihak yang mengajukan gugatan uji materi terhadap regulasi ormas ke Mahkamah Konstitusi, dia mengatakan bahwa MUI menghormati hal tersebut. Upaya itu merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.

MUI mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat. "Agar tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham, dan fitnah sehingga kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement