REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Penyidik KPK pun menggeledah sekitar 15 lokasi di Nganjuk sejak Jumat (27/10) lalu hingga hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, tim penyidik telah menggeledah rumah milik lima tersangka, yakni Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman; Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi; Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar; Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto. Selain itu, dua kantor dinas di lingkungan Pemkab Nganjuk, yakni kantor Dinas Lingkungan Hidup dan kantor Dinas Pendidikan juga ikut digeledah.
"Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah milik delapan orang saksi yang terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/10).
Febri menambahkan, penyidik juga mendalami terkait sumber uang suap yang dikumpulkan dan diserahkan kepada kedua tersangka SUW (Suwandi) dan IH (Ibnu Hajar) terkait jual beli jabatan tersebut. "Tim penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi sejak Sabtu (27/10) hingga hari ini di Mapolres Nganjuk itu berasal dari unsur PNS Dinas pendidikan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk," katanya.
Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung.