Senin 30 Oct 2017 20:50 WIB

Polda Belum Terima Pemberitahuan Demo Driver Online

Rep: Ali Yusuf/ Red: Elba Damhuri
Revisi Permen Taksi Online
Foto: republika
Revisi Permen Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menerima pemberitahuan terkait aksi bersama driver online Selasa (31/10). Aksi ini untuk menolak revisi peraturan menteri perhubungan No 26 tahun 2017.

"Kami belum terima peberitahuan terkait aksi teman-teman driver online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Senin (30/10).

Meski demikian, Polda tetap mengawal jalannya aksi untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi akibat aksi para mitra driver online di Kementerian Perhubungan. Personel tetap disiagakan namun rgo tidak menyebut berapa jumlah personil yang akan diterjunkan untuk aksi mengawal aksi besok.

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dianggap memberatkan.

Dalam revisi itu mewajibkan kendaraan yang digunakan mesti diuji KIR, kedua penggunaan SIM umum untuk supir kendaraan online, pemasangan stiker dan plat khusus. Para supir driver menolak poin-poin tersebut dengan alasan kalau kendaraan yang mereka punya adalah kendaran pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement