REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkominfo Rudiantara mengatakan waktu registrasi ulang kartu SIM diwajibkan mulai 31 Oktober dan diberi batas sampai 28 Februari 2018. Menurut Rudiantara, sosialisasi ini telah disampaikan sejak dua pekan lalu.
Tercatat hingga saat ini sudah ada 47 juta yang melakukan verifikasi dari 300 juta pengguna kartu SIM aktif. "Kalau setelah 28 Februari, dikasih waktu sebulan, kalau sebulan belum registrasi, ya itu diblok tidak bisa telepon, nantinya juga diblok incoming, dan diblok sepenuhnya. Besok diwajibkan registrasi mulai 31 Oktober," kata Menkominfo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/10).
Registrasi kartu ini memakai NIK/Nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ini berlaku bagi seluruh penyedia jasa layanan telekomunikasi.
Registrasi ulang, menurutnya, sangat mudah, paling tidak membutuhkan waktu satu menit. Menurutnya dengan meregister ulang, kenyamanan pelanggan jadi meningkat. "Yang tadinya suka ada SMS 'Papa mama minta pulsa', ketahuan. SMS prank, bohong, tipu-tipu udah ketahuan gampang kan ini bagus untuk operator dan masyarakat juga. Penipuan hilang, industri rugi triliunan," kata dia.
Sementara apakah setelah diblok, kartu SIM tersebut masih bisa dipakai atau tidak, kata dia, bergantung pada operator selular. "Tergantung operator, karena kan bisnis juga," ujarnya.