Senin 30 Oct 2017 16:13 WIB

Jika Masih Buka, Kegiatan Bisnis Alexis Ilegal

Rep: Sri Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Alexis Hotel and Spa
Foto: tripadvisor
Alexis Hotel and Spa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak surat penolakan perpanjangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) dikeluarkan pada 27 Oktober 2017, maka seluruh kegiatan yang dilakukan tempat hiburan Alexis dinyatakan ilegal.

"Otomatis dong ilegal. Nggak cuma Alexis, usaha apa pun yang nggak berizin kan ilegal," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi di Gedung Balai Kota, Senin (30/10).

 

Menurut Edy, keputusan ini telah dibuat dengan berbagai pertimbangan dan bukti. Ini merupakan bentuk kesepakatan bersama (gentle agreement) antara pemerintah dan swasta untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Walau demikian, ia enggan menyebutkan detail pertimbangan dan bukti yang dimaksud.

 

"Pasti ada dasarnya, kita nggak bisa jelasinlah di sini," kata dia.

 

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan penolakan perpanjangan bernomor 6866/-1.858.8 tertanggal 27 Oktober 2017. Di dalamnya dinyatakan, usaha hotel dan griya pijat Alexis telah melakukan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggarakan usahanya. Oleh sebab itu, izin usaha perusahaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

 

Edy menjelaskan, surat tersebut merupakan respons atas pengajuan perpanjangan perizinan yang diajukan Alexis pada September. Pengajuan itu dilakukan dalam kondisi perizinan Alexis telah habis pada Agustus. Sebagai penegasan keputusan, Pemprov DKI mengeluarkan surat tersebut.

 

Edy menambahkan, Alexis hanya dapat melanjutkan usahanya dalam bentuk yang lain asalkan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditentukan. "Ya usaha-usaha yang diizinkan. Itu di pergub sudah diatur," kata dia.

 

Pemprov DKI tak Perpanjang Izin Alexis, Ini Penjelasan Anies

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement