Senin 30 Oct 2017 15:56 WIB

Tarif Kelas III RSUD Dr Soekardjo Diprediksi Naik 50 Persen

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Warga tengah dirawat di ruang kelas 3 di RSUD Dr Soekardjo, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Warga tengah dirawat di ruang kelas 3 di RSUD Dr Soekardjo, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan kenaikan tarif kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasik, Senin (30/12). Diperkirakan kenaikan tarif mencapai 50 persen.

Plt Sekertaris Daerah Kota Tasik Ivan Dicksan mengatakan perubahan tarif kelas III mesti ditetapkan lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) karena status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk kenaikan saat ini, menurutnya amat perlu lantaran penyesesuaian tarif tak pernah dilakukan dalam sebelas tahun terakhir.

"Harus ditetapkan lewat Perda, sebelas tahun nggak pernah naik dan sesuaikan kondisi kebutuhan sekarang. Perlu ditetapkan tarif baru," katanya usai rapat tersebut.

Ia mengaku tak hafal soal rincian usulan kenaikan. Sebab, terdapat berbagai komponen kenaikan yang diusulkan seperti biaya makan, menginap atau administrasi. Namun ia memperkirakan kenaikan tarif secara keseluruhan berkisar 50 persen.

"Sekarang semuanya naik kayak biaya kamar Rp 30 ribu sehari jadi Rp 50 ribu misalnya. Tapi usulan kenaikan belum lihat lengkapnya tapi kira-kira lebih dari 50 persen karena kondisi saat ini jomplang sekali," ujarnya.

Ia menjanjikan kenaikan tidak akan sampai berkali-kali lipat seperti kenaikan kelas VVIP hingga kelas II yang ditetapkan lebih dulu. Apalagi nantinya kenaikan tarif kelas III menggunakan skema subsidi silang.

"Tidak sampai enam kali lipat kayak dulu. Kelas III pake subsidi silang misal pembayaran 100 ribu maka tarif maksimal yang bisa dikenakan 80 ribu, sisanya subsidi silang dari kelas lain (VVIP,VIP,1 dan 2)," ujarnya.

Diketahui, Perda yang diajukan direvisi yaitu Perda nomor 4 tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Tasikmalaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement