REPUBLIKA.CO.ID, KARANGASEM -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masyarakat tetap dilarang mendekat serta beraktivitas di zona bahaya Gunung Agung. Sejak status gunung suci umat Hindu Bali ini diturunkan dari awas ke siaga, zona bahaya kini berada dalam radius enam kilometer (km) dari kawah puncak, ditambah perluasan sektoral 7,5 km ke utara-timur laut dan tenggara-selatan-barat daya.
"Meski sudah diturunkan ke siaga, seluruh area di dalam radius 6-7,5 km masih berbahaya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, Ahad (29/10).
Daerah yang terdampak di zona perkiraan bahaya adalah di Desa Ban, yaitu Dusun Banjar Belong, Pucang, dan Pengalusan. Berikutnya daerah terdampak di Desa Setiabbudi, meliputi Dusun Banjar Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badeg Dukuh, Telun Biana, Pura, Lebih, dan Sogra.
Daerah terdampak di Desa Besakih adalah Dusun Banjar Kesimpar, Kiduling Kreteg, Putung, Temukus, Besakih, dan Jugul. Desa Buana Giri juga menjadi zona merah, meliputi Dusun Banjar Bukit Paon, dan Tanah Aron. Desa Jungutan yang terdampak, meliputi Dusun Banjar Yeh Kori, Untalan, Galih, dan Pesagi. Terakhir, sebagian besar wilayah Desa Dukuh juga masuk dalam zona bahaya.
Zona perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi. Zona ini sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung terbaru.
Sutopo mengatakan BNPB berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali dan BPBD kabupaten kota di Bali untuk pemulangan pengungsi. Jumlah penduduk yang berasal dari desa atau dusun yang masih harus mengungsi terus didata.
"Kendaraan untuk mengangkut pengungsi pulang sudah disiapkan di pos induk pengungsian. Sebagian pengungsi juga pulang menggunakan kendaraan sendiri atau dibantu pihak lain," kata Sutopo.
Pemerintah Provinsi Bali tetap memperpanjang status tanggap darurat Gunung Agung hingga 14 hari ke depan, terhitung 27 Oktober-9 November 2017. Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengumumkan hal tersebut melalui surat edaran.