REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik dari Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap mengatakan, solusi paling tepat untuk masalah pembangunan pulau reklamasi bertentangan atau tidak dengan prinsip kedaulatan rakyat adalah dengan melalui referendum. Melalui referendum, rakyat memiliki hak pilih dan dapat dimintai pendapatnya.
"Menurut saya, solusi paling tepat untuk masalah apakah pembangunan pulau palsu itu bertentangan atau tidak dengan prinsip kedaulatan rakyat adalah meminta pendapat atau penilaian terhadap rakyat. Khususnya di wilayah DKI Jakarta melalu semacam referendum," ujar Muchtar dalam keterangan tertulisnya, Ahad (29/10).
Menurutnya, referendum atau pemungutan suara diperlukan jika pemerintahan Joko Widodo saat ini betul-betul ingin meyakinkan publik. Meyakinkan mereka, pembangunan pulau tersebut tidak bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
"Referendum atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Rakyat memiliki hak pilih dimintai pendapat mereka," jelas Muchtar.
Dia menjelaskan, hasil referendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Sebuah referendum dapat dianggap mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada di dalam hasil referendum.
"Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasehat saja. Di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya," kata dia.
Muchtar menyebutkan, untuk kasus pulau reklamasi itu, demi kedaulata rakyat, referendum harus mengikat terhadap pemerintah. Hasil referendum pulau reklamasi itu nantinya harus dilaksanakan.